BAWASLU-OI. Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/81/M.KT.00/2021 tgl 14 Juni 2021 dan diteruskan dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN APEL PAGI DI LINGKUNGAN BADAN