Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu Ogan Ilir Laporkan LIP 2025 ke Bawaslu Sumsel

LIP 2025

Kepala Bagian Hukum, Humas Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Yuswari Kurniawan menerima Laporan LIP tahun 2025 Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir

Palembang_(26/02/2026) Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir secara resmi menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi, Yuswari Kurniawan, pada Kamis (26/02/2026).

Penyampaian LIP Tahun 2025 ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Laporan tersebut juga menjadi instrumen evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi selama satu tahun terakhir.

Penyusunan LIP Tahun 2025 berpedoman pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-3/HM.00.00/K1/01/2026 perihal Pedoman Penulisan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam penyusunan substansi laporan, mulai dari rekapitulasi permohonan informasi, waktu penyelesaian layanan, hingga dokumentasi pengelolaan informasi publik.

Melalui penyampaian LIP ini, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperluas akses informasi kepada masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan terus berupaya mengoptimalkan inovasi pelayanan informasi, baik secara langsung maupun berbasis digital, guna mewujudkan prinsip keterbukaan informasi yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan demokrasi.