Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pen
Bawaslu Ogan Ilir membuka perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilihan tahun 2024 dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Bawaslu Ogan Ilir laksanakan penilaian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dalam rangka pemilihan serentak Tahun 2024. Kegiatan penilaian evaluasi kinerja dilaksanakan di Kantor Bawaslu Ogan Ilir pada minggu (28/4/2024).