Lompat ke isi utama

Berita

Kurniawan sampaikan potensi pidana Tahapan Pencalonan Legislatif

Kurniawan sampaikan potensi pidana Tahapan Pencalonan Legislatif

Palembang, Bawaslu Ogan Ilir - Anggota Bawaslu Sumsel Kurniawan menyampaikan beberapa potensi pidana pada Tahapan pemilu pencalonan legislatif. Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Sentra Gakkumdu Potensi Pidana pada Tahapan Pencalonan yang dilaksanakan di Hotel Fave Palembang (12/702023).

“Sampai saat ini tentu Bawaslu telah melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang telah diatur secara keseluruhan, meskipun begitu tentu tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan administrasi yang bisa berakibat terjadinya potensi pidana pada tahapan pencalonan.” ungkapnya

Kurniawan menambahkan potensi pidana yang ada pada tahapan pencalonan yaitu seperti dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai surat dan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon angota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Ia berharap nantinya dapat dilakukan pemetaan terhadap potensi Pidana tahapan pencalonan legislatif dari rekan-rekan Sentra Gakkumdu, dalam upaya memaksimalkan pengawasan Pemilu 2024. Kami berharap selesai kegiatan ini kita sudah punya rencana tindak lanjut atas potensi Pidana pada Tahapan Pencalonan legislatif, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati penjelaskan bahwa tahapan pencalonan legislatif telah dilaksanakan KPU Ogan Ilir sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan KPU. Adapun tahapan yang telah kita laksanakan yaitu masa pengumuman pengajuan bakal calon, masa pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan saat ini telah memasuki masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan mulai tanggal 10 Juli 2023 s.d. 6 Agustus 2023.

Massuryati menambahkan bahwa KPU Ogan Ilir telah melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dengan penuh kehati-hatian, itu diterapkan kepada seluruh operator yang bertugas melakukan vermin terhadap dokumen persyaratan bakal calon, alhamdulillah pada tahapan vermin pertama kita tidak menemukan kendala dalam melakukan verifikasi, untuk vermin perbaikan nanti jika ada hal-hal yang meragukan kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Ogan Ilir dan bila perlu akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang meragukan tersebut, Ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Ogan Ilir Andi Baso Rahman selaku Tim Gakkumdu dari unsur Kepolisian menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu dan KPU harus memiliki Integritas, ketelitian, disiplin, tertib, kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi. Selain itu harus berkoordinasi untuk menindak lanjuti temuan yang ditemukan oleh Bawaslu.

Andi Baso menambahkan Potensi pelanggaran jangan sampai menimbukan bibit konflik, untuk itu diskusi ini harus dijadikan manfaat meskipun ada tidak adanya pelanggaran. sebagai sesama penyelenggara harus saling memberikan masukan dan perlu mengantisipasi potensi-potensi yang akan memecah belah sesama penyelenggara dan jangan sampai terpancing dengan situasi tenang. Potensi kerawanan ini kami rasa sudah pernah dialami pada Pemilu sebelumnya, untuk itu harus tenang dan yang perlu diantipasi diantara Protes adanya dokumen palsu, aksi anarkis dan Saling menjelekkan (blakcamping). Tambahnya.

Kemudian anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan juga memberikan sejumlah saran pada sesi diskusi, hal tersebut disampaikan Paramitha Kasubsi Pratut Kejari Ogan Ilir. Ia menyampaikan agar sebelum terjadinya pelanggaran pidana Pemilu pada tahapan pencalonan anggota legislatif, Sentra Gakkumdu haruslah melakukan pencegahan terlebih dahulu untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Pemilu.

Paramita juga menyampaikan pada undang-undang 7 Tahun 2017 kita hanya dibatasi waktu tujuh hari untuk melakukan kajian terhadap suatu dugaan pelanggaran, jadi kami harap gakumdu benar-benar melakukan penyelidikan terhadap suatu dugaan pelanggaran dengan matang. Agar tidak terbebani dengan pembatasan waktu saat tahap pengkajian.

 

Humas Bawaslu Ogan Ilir