Bawaslu Ogan Ilir Mulai Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Pasca-Terbitnya SE Nomor 2 Tahun 2026
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir resmi memberlakukan penyesuaian sistem kerja baru bagi seluruh pegawainya. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Bawaslu secara nasional.
Dalam kebijakan teranyar ini, Bawaslu Ogan Ilir menerapkan kombinasi sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA). Penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas serta efektivitas pengawasan di lapangan tanpa mengabaikan tertib administrasi perkantoran.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir menjelaskan bahwa pembagian jadwal dalam seminggu telah diatur sedemikian rupa agar layanan publik dan pengawasan tetap berjalan optimal.
- Sistem WFO (Work From Office): Pegawai diwajibkan hadir di kantor minimal tiga hari dalam seminggu untuk koordinasi internal dan penyelesaian berkas fisik.
- Sistem WFA (Work From Anywhere): Pegawai diberikan fleksibilitas bekerja dari luar kantor selama dua hari kerja guna memfasilitasi tugas pemantauan di wilayah-wilayah kecamatan se-Ogan Ilir.
"Penerapan SE Nomor 2 Tahun 2026 ini bukan berarti mengurangi beban kerja, melainkan memberikan ruang bagi staf kami agar lebih responsif dalam melakukan pengawasan di titik-titik rawan, sembari tetap memanfaatkan teknologi untuk pelaporan secara daring," ujar juru bicara Bawaslu Ogan Ilir, Senin (26/1/2026).
Penulis : Ikasari