Komitmen Jaga Hak Pilih, Bawaslu Ogan Ilir Perketat Pengawasan Coktas
|
OGAN ILIR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih dan melindungi hak konstitusional warga. Pada Kamis (07/05/2026), jajaran Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan Terbatas (Coktas) di sejumlah titik wilayah kabupaten.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap elemen data pemilih valid, mutakhir, dan bebas dari kekeliruan administratif sebelum ditetapkan dalam daftar pemilih tetap.
Akurasi Data: Memastikan petugas pemutakhiran data mendatangi langsung pemilih yang masuk dalam kategori pencocokan terbatas.
Perlindungan Data Pribadi: Menjamin bahwa dokumen kependudukan yang diperiksa selama proses Coktas terjaga kerahasiaannya dan tidak disalahgunakan.
Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Melakukan verifikasi ketat terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status TNI/Polri agar segera dicoret dari daftar.
Pihak Bawaslu Ogan Ilir menyatakan bahwa proses Coktas merupakan tahapan yang sangat vital dan rawan.
"Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk jeli. Jangan sampai ada warga yang punya hak pilih justru terlewat, atau sebaliknya, data ganda yang tetap mengendap. Pengawasan ketat ini adalah bentuk ikhtiar kita mewujudkan Pemilu yang bersih dan berintegritas di Bumi Caram Seguguk," ujar perwakilan Bawaslu Ogan Ilir.
Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk proaktif. Warga diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur kepada petugas dan segera melapor jika menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencocokan data ini.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara masif dan terukur ini, diharapkan daftar pemilih untuk pemilu mendatang benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.