HARI KEDUA PENGAWASAN COKTAS, BAWASLU BERFOKUS PADA DATA PEMILIH YANG TMS
|
Indralaya, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir – Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir kembali lakukan pengawasan terhadap kegiatan coktas atau coklit terbatas di hari kedua yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (17/9/2026). Pengawasan coktas kali ini digelar dengan memfokuskan terhadap warga yang terindikasi telah meninggal dunia sehingga masuk dalam data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih yang berubah status seperti menjadi anggota Polri/TNI.
Lily Oktayanti selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menjelaskan bahwa pengawasan coktas hari ini menyasar beberapa data, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang mengalami perubahan status, pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar, serta kategori pemilih lainnya yang membutuhkan verifikasi dan pembaruan data.
Ia menambahkan, pengawasan Bawaslu tidak hanya berorientasi pada proses pencocokan data, tetapi juga memastikan setiap potensi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih agar dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
“Kami juga melihat apakah terdapat potensi data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat, atau pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam data. Prinsipnya, kami ingin memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi melalui data pemilih yang akurat dan mutakhir,” katanya.