Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coktas PDPB di Kabupaten Ogan Ilir, Bawaslu pastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat

coktas

Dokumentasi Humas Bawaslu Ogan Ilir

Indralaya, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir - Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir lakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta dapat menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.

Kegiatan pengawasan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bersama Anggota beserta jajaran staf di beberapa desa di Kabupaten Ogan Ilir.

Coktas menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dalam prosesnya, dilakukan penyesuaian terhadap elemen data pemilih yang mengalami perubahan, pencatatan pemilih baru, pemutakhiran status pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri, hingga pelaporan pemilih yang telah meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati mengatakan, pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih benar-benar dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Kami melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan setiap perubahan data dapat dicatat dan ditindaklanjuti dengan benar, sehingga data pemilih yang digunakan pada setiap tahapan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dewi.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Muhammad Uzer menjelaskan, data pemilih yang akurat merupakan salah satu fondasi penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Karena itu, setiap perubahan status maupun elemen data pemilih harus mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu berikutnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan data. Sebaliknya, data yang sudah tidak memenuhi syarat juga harus diperbarui agar daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel,” imbuhnya.

Editor & Dokumentasi : Tim Humas Bawaslu Ogan Ilir