Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Diskusi Publik

zoom

Indralaya, Bawaslu Ogan Ilir – Dinamika pelanggaran Pemilu terus berkembang. Sebagai pengawas, Bawaslu perlu memahami tren dan modus pelanggaran yang terjadi di tiap tahapan Pemilu. Untuk itu Bawaslu Ogan Ilir menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema: Bedah Pelanggaran Pemilu: Tren, Modus, dan Proyeksi Penegakan Hukum Pemilu ke Depan pada Senin (6/7/2026) melalui hybrid. 
    Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati dalam sambutannya menjelaskan diadakannya diskusi publik ini untuk menjadi ruang bersama melakukan evaluasi, belajar, dan juga untuk proyeksi penegakan hukum terkhusus untuk pemilu kedepannya. 
“Kita semua sepakat pemilu bukan hanya soal mencoblos. Pemilu adalah soal kepercayaan. Dan kepercayaan itu diuji saat ada pelanggaran. Tujuan kita satu yaitu  menjadikan pemilu ke depan lebih berkualitas. Karena demokrasi yang sehat dimulai dari pemilu yang bersih.” jelas Dewi.

ZOOM


Sebagai pengantar diskusi, Plt. Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Naafi mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penguatan kapasitas pengawas dan juga hasilnya menjadi dasar pertimbangan dalam menyusun regulasi. 
“Pembahasan dari diskusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat sistem penegakan hukum pemilu ke depan. Ini juga meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan bagi pemilu ke depannya,” jelas Naafi.
Sementara Plt. Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Maria Amelia Sinaga selaku keynote speaker memberikan apresiasi kepada Bawaslu Ogan Ilir. 
“Kami sangat mengapresiasi Bawaslu Ogan Ilir di masa nontahapan menyediakan ruang diskusi ini. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan diri menuju tahapan Pemilu ke depan dengan mengetahui problematika apa yang menjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu sebelumnya,” ujar Maria.
Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan melalui aplikasi zoom meeting. Diskusi dibuka untuk umum yang dihadiri jajaran pengawas Pemilu dari berbagai kabupaten/kota maupun provinsi se-Indonesia, kader pengawas partisipatif, serta pegiat Pemilu.