Bahas Penguatan Fungsi Ajudikasi, Dorong Kepastian Hukum Penegakan Pemilu
|
Indralaya, Badan Pengawas Pemilu – Selama lebih dari satu dekade pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih terdapat berbagai tantangan dalam praktik penyelenggaraan Pemilu, salah satunya mengenai bagaimana menjaga batas yang jelas antara fungsi pengawasan dan fungsi ajudikasi agar tetap berjalan sesuai prinsip independensi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi, dalam Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ogan Ilir secara daring, Kamis (9/7/2026).
“Melalui diskusi ini, kami mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman empiris maupun praktik penyelenggaraan Pemilu di lapangan sebagai bahan dalam merumuskan desain kelembagaan Bawaslu yang lebih adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia,” terang Puadi.
Pada sesi diskusi, para narasumber memaparkan berbagai perspektif mengenai penguatan fungsi pengawas dan fungsi pemutus yang dimiliki Bawaslu. Heroik Mutaqin dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menjadi salah seorang pembicara mengatakan, salah satu pokok pembahasan adalah pentingnya penyelarasan kewenangan Bawaslu dalam rezim Pemilu dan Pilkada guna menciptakan kepastian hukum serta efektivitas dalam penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses.
Lebih rinci ia menjelaskan, hasil kajian terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada menunjukkan masih adanya perbedaan pengaturan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi antara rezim Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kewenangan Bawaslu sebagai lembaga ajudikasi.
"Putusan MK Nomor 104 menegaskan bahwa produk hukum Bawaslu bersifat mengikat dan final. Tidak ada lagi perbedaan antara rezim Pemilu dan Pilkada, sehingga Bawaslu harus menjadi satu lembaga ajudikasi yang putusannya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat," jelasnya.