Bawaslu Ogan Ilir Hadiri Sosialisasi E-Monev oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
|
Rabu, 28 Mei 2025, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik, yang dihadiri oleh berbagai perwakilan badan publik dari seluruh wilayah Sumatera Selatan, termasuk Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Ogan Ilir diwakili oleh Ketua merangkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi (SDMOD dan Datin), Dewi Al-Hikmah Wati, bersama Pratiwi Eka Putri selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta staf PPID Bawaslu Ogan Ilir.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai pelaksanaan E-Monev keterbukaan informasi publik. Dalam pemaparannya, Komisi Informasi menyampaikan alur dan timeline pelaksanaan E-Monev, serta pengisian kuisoner sebagai salah satu instrumen utama dalam penilaian keterbukaan informasi yang dilakukan secara elektronik.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik serta mendukung penuh implementasi keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dewi Al-Hikmah Wati dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas terselenggarannya kegiatan ini
"Sosialisasi E-Monev ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman badan publik, khususnya Bawaslu, dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Kami menyambut baik penjelasan terkait timeline dan pengisian kuisoner sebagai bagian dari upaya evaluasi yang transparan dan akuntabel," ujar Dewi.
Adapun Pratiwi Eka Putri selalu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Ogan Ilir menyampaikan tanggapan positif terkait kegiatan ini :
Dengan adanya sosialisasi ini, kami di PPID semakin memahami teknis pengisian E-Monev yang sistematis dan terstruktur. Ini menjadi bekal bagi kami dalam menyusun dan memperbarui data serta informasi publik secara berkala sesuai standar yang ditetapkan Komisi Informasi," ungkap Pratiwi.
Keduanya sepakat bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk pelayanan publik yang harus dijaga kualitas dan konsistensinya.
Humas Bawaslu Ogan Ilir