Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Ogan Ilir Samakan Persepsi Potensi Pidana Tahapan Mutarlih Pemilu

Sentra Gakkumdu Ogan Ilir Samakan Persepsi Potensi Pidana Tahapan Mutarlih Pemilu

Indralaya, Bawaslu Ogan Ilir - Tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ogan Ilir yakni Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait potensi pidana pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih Pemilu 2024 dalam rapat koordinasi yang digelar di Palembang pada 21 s.d. 22 Maret 2023.

Dalam pemaparan Karlina, Koordinator Gakkumdu unsur pengawas pemilu, terdapat potensi pidana jika merujuk Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 tahun.

Sementara, dalam sambutan saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar mengatakan, penggunaaan pasal-pasal pidana dugaan pelanggaran pada pemuktahiran daftar pemilih ini perlu menggali ketentuan pasal demi pasal yang tertuang di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ia berharap, forum rapat koordinasi ini dapat menyamakan persepsi jika ke depan terdapat penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Jangan sampai nanti dari ketiga lembaga yang tergabung di Gakkumdu ini persepsinya berbeda-beda saat menangani perkara. Dari awal kita duduk bersama dalam rangka menyamakan persepsi," terang Dermawan.

Dalam kesempatan tersebut anggota Gakkumdu unsur kepolisian, Supriadi Garna mengatakan, jika ada dugaan pelanggaran ini harus dibahas bersama di Gakkumdu. “Nanti dari hasil pembahasan baru dapat diputuskan, ini masuk ranah pidana ataukah tidak,” katanya.

Ditambahkan Pembina Gakkumdu unsur kejaksaan, untuk menyatakan suatu perkara masuk ke dalam tindak pidana, tidak bisa asal-asalan. “Perlu pengkajian yang cukup dalam. Kalau berpotensi pelanggaran pemilu, kita masukkan ke pelanggaran pemilu. Kalau tidak, mungkin masuk ke ranah pelanggaran lain atau pidana lain,” ujarnya.


Humas Bawaslu Ogan Ilir