Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ogan Ilir Awasi Coktas PDPB TW IV di Sejumlah Kecamatan

PDPB TW IV

Indralaya, Bawaslu Ogan Ilir- Bawaslu Ogan Ilir menurunkan empat tim pengawas untuk melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU Ogan Ilir dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 1 sampai dengan 2 Desember 2025 di sejumlah kecamatan.

Salah satu tim pengawasan dipimpin oleh Muhammad Uzer, Anggota Bawaslu Ogan Ilir. Pada hari pertama, Senin (1/12/2025), tim tersebut melakukan pengawasan langsung di beberapa Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Kuang.

Uzer menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses coktas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan pendataan ini benar-benar dilakukan di lapangan dan data pemilih terverifikasi secara baik dan benar,” ujarnya.

PDPB

Adapun Tim KPU Ogan Ilir yang dipimpin Robi Ardiansyah melaksanakan coktas dengan mendatangi kantor Kepala Desa serta rumah-rumah warga (sampel) untuk mencocokkan data. Dalam praktiknya, kata Muhammad Uzer, ditemukan beberapa kendala di lapangan, seperti adanya data pemilih yang tercatat namun tidak dikenal perangkat Desa maupun tidak dapat ditemui di alamat domisili.

Menurut Muhammad Uzer, pengawasan Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Temuan-temuan di lapangan ini akan menjadi masukan bagi KPU Ogan Ilir saat melakukan pleno pemutakhiran nanti. Bawaslu juga akan memberikan saran-saran perbaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap keterlibatan masyarakat secara partisipatif dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kita berharap proses kepemiluan ke depan berjalan lebih baik, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.