Awasi Coktas PDPB Hari Ini, Uzer: Akurasi Data Menjadi Kunci Perlindungan Hak Pilih
|
Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir - Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (29/08/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Uzer, terhadap kegiatan Coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir. Pelaksanaan Coktas tersebut turut dimonitor oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sekaligus Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, bersama Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abu Yamin. Dalam pelaksanaannya, seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir bersama Sekretaris, Kepala Subbagian, dan jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Ilir turun langsung melaksanakan Coktas di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, KPU melakukan Coktas dengan mendatangi langsung sejumlah alamat pemilih untuk mengonfirmasi kondisi pemilih berdasarkan data yang sedang dimutakhirkan. Coktas kali ini menyasar antara lain pemilih yang berdasarkan informasi diketahui sedang berada di luar negeri serta pemilih yang telah berusia di atas 90 tahun.
Terhadap pelaksanaan Coktas tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pengawasan melekat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan informasi yang diperoleh di lapangan dapat menjadi dasar yang jelas dalam tindak lanjut pemutakhiran data pemilih.
Muhammad Uzer mengatakan bahwa pengawasan terhadap Coktas menjadi bagian penting dalam mengawal proses PDPB, terutama untuk memastikan setiap tindak lanjut terhadap data pemilih didasarkan pada kondisi yang ditemukan di lapangan.
“Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pengawasan melekat selama pelaksanaan Coktas. Kami memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan setiap informasi mengenai kondisi pemilih yang diperoleh di lapangan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Uzer.
Dalam pelaksanaan Coktas, KPU menggali informasi terkait keberadaan dan kondisi pemilih dengan mendatangi alamat yang tercatat. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir mengikuti dan mencermati proses tersebut secara langsung sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan PDPB.
Melalui pengawasan melekat tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar menghasilkan data yang akurat dan mutakhir serta memastikan setiap tindak lanjut terhadap data pemilih memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.