Ajak Masyarakat Perkuat Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Gelar Konsolidasi Meskipun Non Tahapan Pemilu Tahun 2026
|
Dalam upaya menjaga kesinambungan kualitas demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Internal membahas kegiatan Konsolidasi Penyelenggaraan Pemilu Non-Tahapan tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang penguatan fungsi komunikasi publik dan pengawasan partisipatif.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir dalam arahannya menyampaikan bahwa pengawasan pemilu tidak boleh berhenti meski tahapan pemilu sedang tidak berjalan. "Melalui Konsolidasi Non-Tahapan ini, kami ingin membangun fondasi yang kuat bersama masyarakat. Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 memberikan mandat kepada kami untuk lebih terbuka dan proaktif dalam mengedukasi publik," ujarnya.
Masyarakat yang hadir diajak untuk memahami bahwa peran mereka sangat vital dalam menjaga kualitas demokrasi di Ogan Ilir. Bawaslu menekankan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang bermartabat.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menyebarluaskan informasi positif mengenai pengawasan pemilu melalui media sosial dan kanal komunikasi lainnya, guna menciptakan masyarakat yang melek politik dan sadar akan pentingnya pengawasan partisipatif
Selain itu, dalam rapat yang berlangsung interaktif tersebut, terdapat beberapa poin strategis tambahan yang ditekankan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat:
-Digitalisasi Informasi: Bawaslu Ogan Ilir akan memaksimalkan penggunaan platform digital seperti Instagram, YouTube, dan Facebook untuk menyiarkan hasil pengawasan secara real-time. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi langsung dari sumber yang terpercaya.
-Penyediaan Pojok Konsultasi: Sebagai bentuk keterbukaan, rapat juga menyepakati optimalisasi layanan informasi di kantor (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - PPID), sehingga masyarakat yang datang langsung dapat dilayani dengan standar prosedur yang lebih ramah dan cepat.
-Produksi Konten Kreatif: Menindaklanjuti instruksi pusat, tim humas diminta untuk mengemas aturan pemilu yang kaku menjadi konten edukasi yang ringan, seperti video pendek (Reels) atau infografis sederhana yang mudah dipahami oleh kaum milenial dan Gen Z di Ogan Ilir.
Sinergi Media Lokal: Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya merangkul media massa lokal sebagai mitra strategis dalam menangkal hoaks dan isu negatif yang dapat memecah belah persatuan di luar tahapan pemilu.