Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut SE 30 Tahun 2022, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Rakernis Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

Tindak Lanjut SE 30 Tahun 2022, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Rakernis Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

Palembang, Bawaslu Ogan Ilir – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 tahun 2022, Bawaslu Ogan Ilir menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Palembang, sejak Rabu (9/11/2022) hingga Kamis (10/11/2022).

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar menjelaskan, tujuan digelar kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Surat Edaran Nomor 30 tahun 2022. Menyusun strategi dan metode pengawasan berdasarkan surat edaran, dan menyusun rencana tindak lanjut.

“Kami selaku jajaran pengawas di bawah akan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Bawaslu RI. Surat edaran ini dimaksudkan untuk melakukan semacam uji petik verifikasi faktual keanggotaan yang telah dilakukan oleh KPU Ogan Ilir,” jelas Dermawan.

Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Ogan Ilir. Ia mengajak seluruh jajaran Panwaslu kecamatan yang baru dilantik ini untuk mulai melaksanakan tugas-tugas pengawasan, termasuk uji petik ini.

“Ini mungkin menjadi tugas pengawasan pertama yang dilakukan rekan-rekan Panwaslu kecamatan. Hari ini silakan dengarkan materinya dan setelah itu akan langsung melakukan pengawasan mendampingi tim pengawasan dari Bawaslu Ogan Ilir,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini diisi materi oleh Tim Teknis Pengawasan Bawaslu Sumatera Selatan Erie Firmansyah yang menjelaskan substansi surat edaran. Selain itu materi dari Anggota KPU Ogan Ilir, Robi Ardiansyah yang membahas mekanisme verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU Ogan Ilir dan di masa perbaikan. Terakhir materi dari Anggota Bawaslu Ogan Ilir, Karlina, terkait mekanisme pengawasan berdasarkan surat edaran.

Dari kegiatan ini juga disusun rencana tindak lanjut yang dipandu oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Ogan Ilir, Pratiwi Eka Putri.

 

Humas Bawaslu Ogan Ilir