Lompat ke isi utama

Berita

Terima Audiensi KPU Ogan Ilir, Bawaslu Ogan Ilir Sampaikan Sejumlah Langkah Pengawasan

Terima Audiensi KPU Ogan Ilir, Bawaslu Ogan Ilir Sampaikan Sejumlah Langkah Pengawasan

Indralaya, Bawaslu Ogan Ilir- Bawaslu Ogan Ilir menerima audiensi KPU Ogan Ilir  pada Rabu (10/8/2022) di Kantor Bawaslu Ogan Ilir. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar menyampaikan sejumlah langkah pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Ogan Ilir.

Pertama, jelas Dermawan, Bawaslu Ogan Ilir sudah menunjuk operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang  bertugas melakukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan partai politik.

"Untuk operator ini diharapkan agar dibentuk penghubung antara operator SIPOL Bawaslu dan operator SIPOL dari KPU yang akan mempermudah jika terjadi kendala teknis saat melakukan pengawasan," jelasnya.

Kedua, Bawaslu Ogan Ilir tengah mempersiapkan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. "Jika terdapat potensi pidana dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik ini, Sentra Gakkumdu yang mengambil peran," ujar Dermawan.

Selain itu, sambungnya, Bawaslu Ogan Ilir sudah memetakan potensi sengketa pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Dengan sudah dipetakan potensi sengketa tersebut, Bawaslu Ogan Ilir akan membuat langkah antisipasi jika nantinya pada saat verifikasi nanti ada yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Ogan Ilir," sambungnya.

Terakhir Dermawan menyampaikan, saat ini Bawaslu Ogan Ilir sudah membuka pusat pengaduan jika ada masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik padahal bukan anggota partai politik tersebut. Masyarakat nantinya bisa mengecek secara daring tautan yang sudah diunggah di media sosial Bawaslu Ogan Ilir atau bisa langsung datang ke Kantor  Bawaslu Ogan Ilir.

Sementara Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati menyampaikan pada Pemilu ini, seluruh kegiatan pendaftaran terpusat dan hanya dilakukan di KPU RI. Berbeda dengan pemilu sebelumnya pada 2019 yaitu setiap partai politik mendaftarkan diri ke masing-masing KPU sesuai tingkatan kepengurusan partai politik.

"Untuk penyelenggara di kabupaten/kota, termasuk di Ogan Ilir, akan melaksanakan kegiatan pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota," ujar Massuryati.

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, beserta Kepala Subbagian P3SP2H Bawaslu Ogan Ilir. Dari KPU Ogan Ilir dihadiri Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Ogan Ilir.

Humas Bawaslu Ogan Ilir