Sokong Keterbukaan Informasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Komit Perkuat PPID Lewat Konten Kreatif
|
INDRALAYA — Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah bagian dari upaya menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih baik. Sebagai wujud nyata upaya tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir merancang strategi produksi konten informasi publik yang kolaboratif dan inovatif guna menjamin keterbukaan informasi yang akurat dan dikemas menarik bagi masyarakat.
Persiapan produksi konten ini melibatkan kerja sama solid internal di lingkungan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Proses penyusunannya dimulai dari inventarisasi data, pelengkapan sarana prasarana pelayanan ppid, komunikasi publik melalui konten edukatif dan berbagai bentuk publikasi, seperti video edukasi, infografis digital, dan ulasan regulasi yang relevan dengan kebutuhan publik. Langkah ini bertujuan agar informasi teknis PPID dapat tersampaikan secara transparan, hemat istilah rumit, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Komitmen kami sangat tegas dan berjangka panjang. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bertekad memperkuat pilar transparansi publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Lewat penyajian konten edukatif yang kreatif, adaptif, dan relevan dengan dinamika era digital saat ini, kami optimistis keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi jargon, melainkan dapat terwujud secara maksimal serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah kita," tegas Ketua Bawaslu Ogan Ilir.
Keberadaan PPID sejatinya dirancang bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif keterbukaan informasi publik, melainkan difungsikan sebagai jembatan komunikasi strategis yang menghubungkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dengan warga. Melalui transparansi yang dikelola secara profesional dan reaktif, lembaga ini bertujuan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin hak warga negara atas akses informasi pengawasan pemilu yang akuntabel.