Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Rapat Kordinasi dengan Panwaslu Kecamatan

Samakan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Rapat Kordinasi dengan Panwaslu Kecamatan

Indralaya, Bawaslu Ogan Ilir- Guna menghadapi potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir mengajak 16 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Ogan Ilir menyamakan persepsi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Kamis (23/2/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Karlina, dalam arahannya mengatakan, terdapat potensi pelanggaran di setiap tahapan sehingga Panwaslu kecamatan perlu paham jika ada temuan maupun laporan masyarakat di lapangan.

"Saat ini kita menghadapi pengawasan pelaksanaan coklit tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan verifikasi faktual persyaratan dukungan pencalonan DPD. Jika dari hasil pengawasan terdapat temuan atau ada laporan dari masyarakat, teman-teman Panwaslu kecamatan bisa memproses dalam penanganan pelanggaran," jelas Karlina.

Melalui forum ini, ujar Karlina, harus disamakan persepsi mana yang masuk ke ranah pelanggaran dan mana yang tidak.

"Kegiatan seperti ini akan kita agendakan secara rutin untuk mematangkan tugas penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024. Melalui kegiatan ini kita juga petakan berbagai potensi pelanggaran untuk dilakukan pencegahan di awal," kata Karlina.


Humas Bawaslu Ogan Ilir