PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PANWASLU KELURAHAN/DESA PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu Ogan Ilir melalui Panwaslu Kecamatan membuka kesempatan bagi masyarakat Ogan ilir yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun ketentuan pendaftaran terangkum dalam Surat Pengumuman yang terlampir dalam pengumuman ini.
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Tanggal : 14 s/d 19 Januari 2023
Waktu : 08:00 s/d 17:00 WIB
Tempat : Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.