Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Dilantik, Anggota Panwaslu Kecamatan se-Ogan Ilir Langsung Ikuti Pembekalan

Pasca Dilantik, Anggota Panwaslu Kecamatan se-Ogan Ilir Langsung Ikuti Pembekalan

Palembang, Bawaslu Ogan Ilir - Setelah dilantik, 48 Anggota Panwaslu Kecamatan se-Ogan Ilir langsung mengikuti pembekalan pada Sabtu (29/10/2022).

Pembekalan diisi dengan materi dari Bawaslu Ogan Ilir terkait tugas-tugas Panwaslu kecamatan, pembagian divisi beserta tugasnya, serta kesekretariatan.

Anggota Bawaslu Ogan Ilir, Karlina menjelaskan, aturan yang terkait pengawasan, penindakan, maupun lembaga pengawas Pemilu ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Jadi, pedoman kita Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini. Silakan dibaca dan dipelajari karena inilah dasar hukum yang akan kita pegang," jelasnya.

Dalam kesempatab tersebut, ia juga menerangkan adanya perubahan divisi dari keanggotaan Panwaslu kecamatan sebelumnya.

"Sesuai aturan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, terdapat perubahan-perubahan dalam pembagian divisi. Bapak/Ibu yang dulu sudah pernah menjadi Panwaslu kecamatan mungkin sudah hapal dengan divisi yang lama. Sekarang ada perubahan nama divisi. Jadi Bapak/Ibu langsung dibentuk sesuai nama divisi yang baru," terang Karlina.

Ia berharap, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Ogan Ilir ini dapat menjalankan tugas secara profesional.

Sementara Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, yang juga menjadi narasumber menjelaskan terkait teknis penyelenggaraan Pemilu, mulai dari tahapan hingga mekanismenya.

Pembekalan juga diisi materi oleh kalangan akademisi yang juga merupakan Anggota Bawaslu Sumatera Selatan Periode 2017-2022, Junaidi. Dalam paparannya, Junaidi menjelaskan tata cara membangun budaya organisasi yang solid dan saling mendukung satu sama lain.

Humas Bawaslu Ogan Ilir