Mengenal Struktur Pembagian Divisi di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
|
OGAN ILIR – Dalam upaya mewujudkan pengawasan pemilihan yang sistematis dan terukur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menjalankan roda organisasinya melalui pembagian divisi yang spesifik. Struktur ini dirancang untuk memastikan setiap tahapan demokrasi di Bumi Caram Seguguk terpantau secara mendalam dan profesional.
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir saat ini terbagi ke dalam tiga divisi utama yang saling berintegrasi. Pembagian ini bukan sekadar pemisahan administratif, melainkan strategi untuk mempercepat respons terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
Adapun ketiga divisi tersebut beserta tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) adalah sebagai berikut: Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO Diklat), berfokus pada penguatan kapasitas jajaran pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam) hingga tingkat desa/kelurahan, serta pengelolaan manajemen internal lembaga. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), bertugas memetakan potensi kerawanan, menjalin kerja sama antarlembaga, serta mengajak masyarakat aktif dalam pengawasan partisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), menjadi garda terdepan dalam menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran, serta memproses sengketa proses pemilihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, menjelaskan bahwa setiap divisi memiliki tanggung jawab yang berat namun harus tetap berjalan dalam satu kesatuan visi.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, kerja pengawasan dilakukan secara kolektif kolegial. Pembagian divisi ini bertujuan agar penanganan setiap persoalan, mulai dari pencegahan hingga penindakan, dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Dewi Alhikmah Wati di Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (26/02/2026).
Melalui spesifikasi pelaksanaan tugas ini, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir berharap masyarakat tidak ragu untuk berkoordinasi. Jika ingin melakukan kerja sama sosialisasi, masyarakat dapat berkomunikasi dengan Divisi P2H, sedangkan untuk pelaporan dugaan pelanggaran, Divisi PPPS siap melayani sesuai prosedur.
Sinergi antardivisi ini diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang holistik, sehingga marwah demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir tetap terjaga dengan integritas yang tinggi.