Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Persiapan Coktas Pemilih Meninggal Dunia PDPB Triwulan III 2026, Ketua Bawaslu kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Internal Sebelum Turun ke Lapangan

INDRALAYA,  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat koordinasi internal guna mematangkan persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia dalam kerangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang konsolidasi teknis sebelum jajaran pengawas turun langsung melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Dalam arahannya, Dewi Alhikmah Wati menekankan pentingnya ketelitian, validitas data, dan profesionalisme jajaran pengawas selama proses coktas berjalan. Menurutnya, pembersihan data pemilih yang telah meninggal dunia sangat krusial untuk menjaga akurasi dan integritas daftar pemilih berkelanjutan di wilayah Ogan Ilir.

"Sebelum tim turun ke lapangan hari ini, kita harus memastikan kesamaan persepsi, skema kerja, serta kesiapan dokumen pendukung. Validasi data pemilih meninggal dunia ini wajib menyertakan bukti autentik, seperti surat keterangan kematian dari pihak desa/kelurahan atau dokumen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," tegas Dewi dalam rapat tersebut.

Dewi juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis saat berinteraksi dengan masyarakat maupun aparat desa setempat. Hal ini dinilai penting agar proses pengumpulan fakta serta verifikasi dokumen berjalan lancar tanpa kendala komunikasi.

Melalui rapat pematangan ini, Bawaslu Ogan Ilir berkomitmen memastikan data pemilih pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 benar-benar bersih dari data invalid. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menghasilkan pemutakhiran data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.