Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik : Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Hadirkan Layanan PPID bagi Masyarakat

ppid

*Indralaya* – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai badan publik, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui publikasi video komitmen yang menegaskan dukungan penuh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terhadap seluruh aktivitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Publikasi tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik serta mendorong pemanfaatan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi terkait pengawasan pemilu dan kelembagaan.

*Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, yang juga merupakan Pembina PPID, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. *"Melalui layanan PPID, kami berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi terkait pengawasan pemilu maupun kelembagaan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan PPID apabila membutuhkan informasi maupun konsultasi mengenai tugas dan fungsi Bawaslu," ujarnya.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, program dan kegiatan, produk hukum, serta informasi kelembagaan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir mengajak masyarakat yang membutuhkan informasi seputar pengawasan pemilu maupun kelembagaan untuk berkonsultasi serta mengajukan permohonan informasi secara langsung melalui layanan PPID. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi terus meningkat sehingga bersama-sama dapat mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.