Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikma wati, mengikuti kegiatan Talk Show nasional bertajuk "Harmonisasi Undang-Undang Pemilu Terhadap KUHP & KUHAP"
|
INDRAALAYA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikma wati, mengikuti kegiatan Talk Show nasional bertajuk "Harmonisasi Undang-Undang Pemilu Terhadap KUHP & KUHAP" secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Senin (29/06/2026).
Acara penting yang mengupas tuntas penyelarasan regulasi kepemiluan dengan hukum pidana ini diselenggarakan langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Memperkuat Pemahaman Hukum Sengketa Pemilu
Kegiatan Talk Show ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, akademisi, serta pimpinan Bawaslu RI sebagai narasumber. Fokus utama diskusi mengarah pada pentingnya menyatukan persepsi serta harmonisasi antara norma-norma pasal dalam Undang-Undang Pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikma wati, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam agenda ini sangat krusial bagi jajaran pengawas di daerah. Menurutnya, pemahaman yang mendalam mengenai batas-batas hukum acara dan materiil hukum pidana akan membuat penegakkan hukum pemilu menjadi lebih rigid dan akuntabel.
"Harmonisasi ini sangat penting agar tidak ada celah hukum atau perbedaan penafsiran saat kita berhadapan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu di lapangan. Kami di tingkat kabupaten harus siap dan selaras dengan arah kebijakan pusat," ujar Dewi setelah mengikuti jalannya diskusi.
Komitmen Penegakkan Hukum yang Adil
Melalui sinkronisasi aturan ini, diharapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat bekerja secara lebih cepat, tepat, dan harmonis.
Bawaslu Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kapasitas hukum jajarannya demi terciptanya pengawasan pemilu yang bersih, adil, dan berkepastian hukum di wilayah Bumi Caram Seguguk.