Jajaran Struktural Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Ikuti Rapat Rutin bersama Bawaslu RI: Perkuat Dukungan bagi UKM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia
|
Indralaya, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir – Jajaran struktural Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir mengikuti rapat bersama Bawaslu RI pada Senin (28/9/2026). Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut merupakan rapat rutin jajaran sekretariat dengan tema “Pembinaan dan Evaluasi Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota”.
Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Turut hadir dalam rapat tersebut para Deputi dan Kepala Biro serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam forum nasional tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir hadir sebagai salah satu peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah berstatus Satuan Kerja (Satker) mandiri.
Pada rapat tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi juga memberikan pemaparan terkait persiapan pembentukan 139 Unit Kerja Mandiri (UKM) baru bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia yang pembentukannya telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum berstatus Satker mandiri.
Berdasarkan evaluasi dan usulan baru, jumlah UKM di lingkungan Bawaslu terus bertambah dengan ratusan Bawaslu Kabupaten/Kota berproses menuju UKM guna memperkuat optimalisasi pelayanan, pengelolaan sumber daya manusia, dan efektivitas pengawasan. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sendiri telah berstatus Satker mandiri sehingga dalam agenda tersebut mengikuti pembinaan dan evaluasi sebagai bagian dari jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rapat ini juga berfokus pada pematangan rancangan struktur organisasi, kejelasan fungsi dan tata kerja, serta pembagian kewenangan yang akan melekat pada unit baru tersebut. Setelah berstatus sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM), Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dipersiapkan untuk terus meningkatkan kinerja dan memenuhi kelengkapan persyaratan menuju status Satuan Kerja (Satker) mandiri.