Hadiri Sosialisasi PKPU 4/2022, Bawaslu Ogan Ilir Sampaikan Sejumlah Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik
|
Indralaya, Bawaslu Ogan Ilir- Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu akan dimulai pada 1 agustus 2022. Menghadapi hal tersebut, Bawaslu Ogan Ilir telah memetakan sejumlah potensi kerawanan saat melakukan pengawasan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Ogan Ilir.
Hasil pemetaan kerawanan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Ogan Ilir, Idris, kepada KPU Ogan Ilir dan pemangku kepentingan di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 di Kantor KPU Ogan Ilir pada Kamis (28/7/2022).
Menurut Idris, terdapat empat potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. "Pertama, kesesuaian identitas anggota partai politik yang diinput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terkadang NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir anggota partai politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat pada Sipol," jelas Idris.
Kedua, sambungnya, terdapat anggota partai politik berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau pejabat lainnya yang dilarang oleh undang-undang.
"Ketiga, usia atau status perkawinan anggota partai politik. Dan yang keempat potensi adanya anggota partai politik yang terdaftar di keanggotaan partai lain," ujarnya.
Idris mengatakan, Bawaslu Ogan Ilir akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan. Selain itu, ia juga mengharapkan KPU Ogan Ilir agar berlaku secara adil terhadap partai politik calon peserta pemilu pada saat melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Humas Bawaslu Ogan Ilir