Lompat ke isi utama

Berita

Buka Posko Pengaduan, Bawaslu Ogan Ilir Sudah Terima Dua Aduan

Buka Posko Pengaduan, Bawaslu Ogan Ilir Sudah Terima Dua Aduan

Indralaya, Bawaslu Ogan Ilir- Sejak membuka posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan penggunaan data pribadi yang disalahgunakan sebagai anggota partai politik (parpol), Bawaslu Ogan Ilir telah menerima dua aduan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar di Kantor Bawaslu Ogan Ilir, Senin (29/8/2022).

"Sudah ada dua masyarakat yang datang mengadu. Satu ASN dan satunya pekerja swasta," ujar Dermawan.

Keduanya, sambung Dermawan, tercatat namanya di parpol setelah dicek melalui tautan http:/infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari-nik. Setiap pengadu diminta untuk mengisi surat pernyataan yang menyatakan bukan sebagai anggota parpol tersebut.

"Kami meminta mereka untuk mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka memang benar-benar bukan anggota parpol," katanya.

Semua aduan yang masuk ke Bawaslu Ogan Ilir disampaikan ke Bawaslu Sumatera Selatan dan diteruskan ke Bawaslu RI.

Dermawan kembali mengajak masyarakat Ogan Ilir untuk mengecek nama melalui tautan yang tersedia secara mandiri. "Kalau namanya tercatut, silakan adukan ke Bawaslu Ogan Ilir. Posko dibuka dari Senin s.d. Jumat di jam kerja," tutupnya.

Humas Bawaslu Ogan Ilir