Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ogan Ilir Buka Posko Pengaduan bagi Masyarakat yang Namanya Dicatut Parpol

Bawaslu Ogan Ilir Buka Posko Pengaduan bagi Masyarakat yang Namanya Dicatut Parpol

Indralaya, Bawaslu Ogan Ilir- Bawaslu Ogan Ilir membuka posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan penggunaan data pribadi yang disalahgunakan sebagai anggota partai politik (parpol) di Kantor Bawaslu Ogan Ilir sejak Selasa (16/8/2022) hingga tahapan verifikasi berakhir.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar menyampaikan, pendirian posko pengaduan masyarakat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat intruksi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Ia menjelaskan, pendirian posko ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.

"Ini merupakan upaya yang dilakukan Bawaslu Ogan Ilir untuk memastikan warga Ogan Ilir tidak dicatut sebagai anggota parpol tertentu," jelas Dermawan.

Ia menambahkan, masyarakat bisa langsung mengecek secara mandiri data diri pada tautan http:/infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari-nik untuk memastikan ada atau tidaknya nama masyarakat tersebut terdaftar sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Jika ada masyarakat yang data dirinya dicatut parpol tertentu, kami silakan agar melapor ke posko pengaduan Bawaslu Ogan Ilir," ujarnya.

Dermawan juga menyampaikan, pendirian posko pengaduan masyarakat ini telah disosialisasikan melalui situs web dan media sosial Bawaslu Ogan Ilir maupun di papan reklame yang dipasang di tempat umum.

Humas Bawaslu Ogan Ilir