Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ogan Ilir Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III

pdpb

Indralaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Demokrasi Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Roby Ardiansyah dan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Ogan ilir. Dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, hadir Ketua Dewi Alhikmah Wati, Anggota Muhammad Uzer, serta jajaran sekretariat dan staf Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Turut hadir perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Roby Ardiansyah menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan berkualitas.

pdpb

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Ogan Ilir memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang mencatat sebanyak 4.124 pemilih baru dan 2.625 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih di Kabupaten Ogan Ilir tercatat sebanyak 330.113 pemilih, terdiri atas 165.524 pemilih laki-laki dan 164.589 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 241 desa/kelurahan.

Dalam sesi tanggapan, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang telah dilakukan KPU Kabupaten Ogan Ilir pada Triwulan III. Bawaslu juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil Coktas dan berbagai masukan terkait data pemilih agar data yang ditetapkan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran, pencermatan, hingga rekapitulasi data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan terpenuhinya hak pilih masyarakat.

Rapat pleno ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, antara lain melalui pencermatan data, uji petik, pengawasan pelaksanaan Coktas, serta penerimaan dan penelusuran informasi masyarakat terkait data pemilih.