Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ogan Ilir Awasi KPU Ogan Ilir pada Pembukaan Kotak Suara

Bawaslu Ogan Ilir Awasi KPU Ogan Ilir pada Pembukaan Kotak Suara

Indralaya-Bawaslu OI (24/03/2021). Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menghadiri dan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati kegiatan Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 Tentang Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Kegiatan pembukaan kotak suara di awali dengan pembacaan tata tertib oleh Ketua KPU Ogan Ilir kemudian dilanjutkan dengan himbauan dari Ketua Bawaslu Ogan Ilir. Lalu dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Formulir Model C- Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, Formulir Model C- Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

Setelah diambil Formulir Model C- Daftar Hadir Pemilih-KWK, Formulir Model C- Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, Formulir Model C- Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dari kotak suara, kemudian petugas melakukan pemindaian terhadap ketiga formulir tersebut. Lalu dilakukan penginputan data kedalam aplikasi SIDALIH. Seluruh proses tersebut terus dilakukan pendampingan dan pengawasan oleh petugas pengawas dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pengawasan melekat terhadap proses pembukaan Kotak Suara tersegel ini guna memastikan KPU telah melaksanakannya sesuai dengan peraturan.