Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Ikuti RDK Evaluasi Pendidikan Pengawas Partisipatif dan Persiapan PDPB
|
Palembang, 29 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) bertajuk Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Auditorium Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sekaligus memperkuat koordinasi menjelang pelaksanaan pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat, Kasubbag yang membidangi Pengawasan, serta staf yang membidangi.
Dalam arahannya, Plt. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Ahmad Naafi, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya menjaga persona pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota di media sosial sebagai representasi kelembagaan, khususnya pada masa non tahapan.
“Di masa non tahapan, persona pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota di media sosial tetap perlu mencerminkan nilai, integritas, dan marwah kelembagaan. Media sosial merupakan ruang pertukaran informasi yang paling cepat, sehingga setiap kehadiran kita di dalamnya hendaknya mampu membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu.”
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Dr. M. Sarkani, S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga semangat dan menghadirkan inovasi dalam menjalankan tugas kelembagaan selama masa non tahapan.
“Masa non tahapan adalah kesempatan untuk memperkuat kapasitas, menjaga semangat, dan terus menghadirkan inovasi bagi kemajuan kelembagaan.”
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif, memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta mengoptimalkan peran kelembagaan dalam membangun partisipasi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan pemilu.