Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dalami Tantangan Peran Sebagai Pengawas dan Pemutus melalui Diskusi Publik
|
OGAN ILIR – Jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menghadiri kegiatan Diskusi Publik secara daring dari Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada hari ini, Kamis (9/7/2026).
Diskusi publik yang diinisiasi oleh Bawaslu Republik Indonesia ini mengusung tema besar "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu". Kegiatan yang disiarkan langsung dari Ruang Rapat Lantai 5 Gedung A Bawaslu RI, Jakarta ini diikuti oleh jajaran pengawas pemilu dari berbagai daerah melalui platform Zoom Cloud Meetings.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., M.M. Guna membedah formulasi penguatan lembaga secara ckomprehensif, diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidangnya, antara lain:Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas), Ahmad Irawan, S.H., M.H. (Anggota Komisi II DPR RI), Heroik Mutaqin Pratama, S.I.P., M.I.P. (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi / Perludem). Sesi diskusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dipandu secara interaktif oleh Yusti Erlina (Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI) selaku moderator.