Bawaslu Awasi Proses Pemutakhiran Data Parpol Melalui Sipol
|
Indralaya, Bawaslu Ogan Ikir- Bawaslu Ogan Ilir melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) semester I tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir yang berakhir pada Juni 2026. Terdapat 10 partai politik yang melakukan pemutakhiran pada semester I tahun 2026 ini.
10 partai politik tersebut, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Bawaslu Ogan Ilir berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan," ujar Lily.
Melalui pelaksanaan pengawasan ini, sambungnya, Bawaslu Ogan Ilir berupaya untuk mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib administrasi, berintegritas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Di awal, kami sudah memberikan imbauan kepada KPU untuk melaksanakan proses pemutakhiran partai politik sesuai aturan yang berlaku," sambung Lily.
Lily juga mengatakan, Bawaslu juga mengimbau secara terbuka kepada partai politik di Ogan ilir yang belum melakukan pemutakhiran data di Sipol ke KPU untuk segera melakukan jika terdapat perubahan guna memastikan keabsahan kepengurusan dan keanggotaan, serta mencegah
kegandaan data dukungan. Hal ini juga memudahkan digitalisasi dan efisiensi pelaporan administrasi secara terpusat.